JAKARTA: Bank Indonesia memperketat operasional pedagang valuta asing dengan diterbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing. Setiap pendirian perusahaan valuta asing wajib lapor pada otoritas itu.
Berdasarkan PBI No.12/22/PBI/2010 disampaikan bahwa kegiatan jual-beli uang kertas sing (UKA) yang dijalankan oleh pedagang valuta asing (PVA) memiliki hubungan erat dengan kegiatan usaha pengiriman mata uang.
"Dalam rangka mendukung perkembangan kegiatan usaha pengiriman mata uang, maka PVA bukan bank dapat diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha pengiriman mata uang sesuai ketentuan yang berlaku," tulis ketentuan yang mulai berlaku 22 Desember 2010.
Pokok-pokok pengaturan yang baru dari PBI itu adalah jual-beli uang kertas asing, pembelian Traveller’s Cheque (TC), dan PVA bukan bank bisa melakukan kegiatan usaha pengiriman mata uang dengan memperoleh izin terlebih dahulu dari BI.
Adapun larangan bagi PVA adalah bertindak sebagai agen penjual TC, melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya untuk kepentingan nasabah dan melakukan kegiatan usaha selain jual-beli uang kertas asing serta pembelian TC serta kegiatan usaha pengiriman mata uang.
Bank sentral juga membenahi ketentuan bagi pengurus (direksi dan komisaris) dan pemilik PVA bukan bank. Diantaranya, mereka tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong.
Selain itu, tidak tercantum dalam kredit macet yang ditatausahakan dalam sistem informasi kredit pada BI, tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan keuangan dalam 2 tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan.
Pengurus dan pemilik juga tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi atau dewan komisaris dari suatu perseroan terbatas dengan kegiatan usaha PVA yang dicabut izin usahanya oleh BI karena pelanggaran, dalam jangka waktu 2 tahun sebelum pengajuan permohonan.
"PVA bukan bank wajib tunduk pada ketentuan BI yang mengatur mengenai kegiatan usaha pengiriman mata uang dalam melaksanakan kegiatan usaha pengiriman mata uang," tulis aturan itu.
Selain itu, PVA bukan bank wajib memasang logo PVA berizin dengan tulisan ‘Pedagang Valuta Asing Berizin’ (Authorized Money Changer) dan sertifikat izin usaha.
Dengan diberlakukannya PBI itu maka, PBI No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari PBI No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. (bsi)